Friday, December 3, 2010

Wajib Lapor Diri bagi seluruh WNI dan Badan Hukum Indonesia

Yth rekan-rekan ICON
Dengan ini ICON meneruskan himbauan dari KBRI Abuja mengenai Himbauan Lapor Diri.


Dalam rangka pemutakhiran data Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di wilayah Kerja KBRI Abuja, kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang berdomosili di Nigeria, Benin, Togo, Ghana, Kamerun, Liberia, Kongo-Brazzavile, dan Cape Verde, dihimbau untuk melakukan Lapor Diri. 


Himbauan lapor diri ini ditujukan bagi yang sudah pernah maupun yang belum melakukan lapor diri di KBRI. 
Lapor diri secara online dapat dilakukan dengan mengakses fasilitas lapor diri online pada tag Pelayanan Publik di situs KBRI Abuja berikut : www.deplu.go.id/abuja 



Apabila diperlukan, maka setelah melakukan lapor diri online dapat meminta tanda bukti lapor diri ke KBRI di Abuja. 
Lapor diri secara langsung ke KBRI di Abuja ataupun KBRI di Lagos masih tetap dilayani. 

Lapor diri oleh WNI di luar negeri sesuai dengan Undang-undang no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri wajib melaporkan keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian penting lainnya (seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun kematian) kepada pemerintah setempat dan/atau Perwakilan RI yang meliputi tempat tinggalnya (Ps. 4 UU no. 23/2006).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. 


Abuja, November 2010

No comments:

Post a Comment